Patroli Rutin, Polisi Ingatkan Warga Waspada Pencurian
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Patroli rutin, polisi ingatkan warga waspada pencurian. Kegiatan ini dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) ini dilakukan oleh Polresta Palangka Raya.
Tujuan digelarnya kegiatan ini tentu guna menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kota Cantik ini, Kamis (2/3/2023).
Melalui patroli rutin yang dilaksanakan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya di malam hari disaat sudah tidak ada aktivitas lagi.
Patroli Harkamtibmas kali ini dilakukan oleh Brigpol Dadang Lesmana dan ketiga rekannya pada beberapa kawasan pemukiman masyarakat di wilayah dalam Kota Palangka Raya.
“Dari pagi hari kita akan bergerak untuk melakukan Patroli Harkamtibmas pada pemukiman masyarakat,” kata Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, rute yang dituju dalam patroli ini berasal dari analisa dan evaluasi kondisi kamtibmas terkini di wilayah Kota Palangka Raya untuk pencegahan terjadinya tindak kriminalitas.
Dengan menggunakan armada sepeda motor patroli, personel bergerak menyusuri rute tersebut dan memantau bagaimana kondisi kamtibmasnya, sembari juga sesekali membunyikan sirene sebagai tanda kehadiran patroli kepolisian.
“Ketika hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pastikanlah sudah terkunci dengan baik, begitu juga saat memarkirkan kendaraan bermotor pastikan agar terkunci setang dan diparkir pada tempat yang aman,” urainya.
Tak hanya itu, Patroli Harkamtibmas Satsamapta juga menyempatkan diri untuk menyambangi masyarakat yang dijumpai guna menyampaikan pesan kamtibmas terjadi kewaspadaan terhadap potensi terjadinya tindak kriminalitas di kawasan pemukiman.
“Hal tersebut wajib dilakukan agar bapak dan ibu sekalian terhindar dari resiko menjadi korban dari para pelaku pembobolan rumah, pencurian barang maupun kendaraan bermotor, yang dapat terjadi kapan dan di mana saja apabila lengah,” bebernya.
Setelah menyampaikan beberapa imbauan lainnya, personel juga akan membagikan call center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya kepada warga setempat, yang dapat digunakan untuk melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
“Segera laporkan apabila menjadi melihat, mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, dapat secara langsung dan bisa juga melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110,” pungkasnya. (oiq)