Berita

Pegawai Pajak Terima Suap dari Perusahaan Wajib Pajak, Modus Operandinya Seperti Ini

Menerima Uang Suap 500 Dolar Singapura

Dua mantan pejabat pajak di tetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya di duga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mereka di duga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak. Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, dan sejumlah pegawai pajak di duga telah menerima sejumlah uang.

Adapun, rincian uang yang di terima para pejabat pajak yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019.

Selanjutnya, para pejabat pajak di duga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD 500 ribu yang di duga di terima Angin dan Dadan. Itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan di sebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura. Dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu di terima keduanya pada Juli – September 2019.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kedua mantan pegawai pajak Wawan Ridwan dan Alfred Siamnjuntak akan di dakwa melanggar. Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tur)

Laman sebelumnya 1 2
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button