Pekan Panutan Wajib Pajak, Bupati dan Wabup Katingan Laporkan SPT Lebih Awal
KASONGAN, Kalteng.co-Pada kegiatan Pekan Panutan yang digelar oleh KPP Pratama Sampit dan KP2KP Kasongan, warga Katingan diminta untuk melakukan Pemadanan NIK-NPWP dan lapor SPT tahunan.
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, acara pekan panutan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, pelaksanaan kewajiban perpajakan, yaitu Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT tahunan, bagi para wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan.
“Saya sendiri bersama pak Wakil Bupati, telah melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT tahunan tahun 2022 melalui e-filing di awal waktu,” ujar Bupati Katingan Sakariyas didampingi Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, dan Plt Kepala KPP Pratama Sampit Sri Andahyani di ruang kerja Bupati Katingan, Selasa (24/1/2023).
Selain kewajiban pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Orang Pribadi, ujarnya, yang harus dilaporkan paling lambat bulan Maret 2023.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, menggunakan nomor induk kependudukan.
Sehingga dengan demikian, setiap wajib pajak orang pribadi wajib untuk melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP sebelum Maret 2023.
“Oleh sebab itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan untuk segera melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara. Pajak kuat, Katingan Bermartabat, Indonesia Maju,” ucapnya.
Di tempat sama, Plt Kepala KPP Pratama Sampit Sri Andahyani, mengapresiasi langkah Bupati Katingan Sakariyas dan Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, yang telah menyampaikan, bahwa dengan melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP, dan melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 melalui e-filing, yang bersangkutan telah memberikan teladan terbaik, yang patut untuk dicontoh sebagai panutan masyarakat Kabupaten Katingan.
“Kami berharap agar masyarakat Kabupaten Katingan, dapat mengikuti keteladanan Bupati dan Wakil Bupati untuk mengajak seluruh wajib pajak, melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023.Sedangkan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April 2023,”ujarnya.
Sekadar diketahui, saat ini Pemadanan NIK menjadi NPWP maupun Lapor SPT tahunan sangatlah mudah. Silakan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau kunjungi kantor pajak terdekat. (eri)