BeritaKabar DaerahUtama

Pekerja Aglomerasi Dapat Kelonggaran

Pemerintah Tidak akan
Melakukan Penyekatan

Wiku mengatakan, kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini di terbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga.

Dia menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seharusnya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini di buat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

”Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak di larang, tetapi di berikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik di larang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga di larang.  Pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik di larang. Di wilayah aglomerasi pun mudik di larang, yang di perbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” jelas Adita.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button