Pekerja Aglomerasi Dapat Kelonggaran
AKDP Menjadi Kewenangan Provinsi
Sementara itu berkenaan kebijakan pembatasan di tingkat angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) pihaknya menyebut itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dishub Kalteng.
Tetapi, pihaknya sudah menyampaikan bahwa angkutan di tingkat AKDP agar juga di lakukan pembatasan.
“Kami sudah menyampaikan di tingkat AKDP kalau bisa sama seperti di tingkat antar kota antar provinsi (AKAP), supaya ada batasan dari pada perjalanan orang di masa larangan mudik ini,” jelalsnya. Di mungkinkan, lanjut dia, pembatasan di tingkat provinsi bisa berlaku berkenaan penumpang. Berkenaan AKDP menjadi kewenangan provinsi, maka pihaknya juga masih menunggu surat mekanisme pembatasannya.
“Untuk AKDP kan menjadi kewenangan provinsi jadi kita masih menunggu surat mekanisme seperti apa pembatasannya,” pungkasnya. Supriyanto, salah satu penumpang tujuan Pangkalan Bun mengatakan, diri nya terpaksa menggunakan jasa bus khusus non mudik dengan persyaratan harus memiliki bukti hasil rapid antigen, karena sebelumnya ia masih bekerja dan baru mendapatkan izin libur dari pihak perusahaan.
“Sebenarnya mau berangkat pada hari-hari sebelumnya, tapi karena pekerjaan belum kelar, terpaksa baru bisa pulang sekarang,” ucap Supriyanto kepada Kalteng Pos. Supriyanto pun merasa senang karena adanya kelonggaran dari pemerintah untuk mudik antarkabupaten, meskipun ia harus mengeluarkan lebih banyak uang agar bisa pulang ke kampung halamannya.
“Ya masih syukur bisa mudik, tapi harus nambah biaya lagi, bahkan ngeluarin uang hampir seharga 1 tiket bus hanya untuk rapid antigen, ya enggak apa-apalah, yang penting bisa bertemu keluarga dan saudara-saudara,” bebernya. (tau/sja/ena/abw/ram)