Pelaksanaan Takbir Keliling Dilarang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaksanaan takbir keliling di larang. Polda Kalteng menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan tersebut di masa pandemi Covid-19.
Selain telah di larang Kementerian Agama, pemberlakukan pelarangan takbir keliling di maksudkan tidak terjadi kerumunan massa. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, menegaskan, sanksi pembubaran akan di lakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan raya.
“Takbir hari raya masih bisa di lakukan di rumah maupun masjid lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak di perbolehkan,”ucapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (11/5/2021).
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Palangka Raya maupun seluruh kabupaten di Kalteng. Seperti di ketahui tingkat penyebaran Covid di Provinsi ini masih tergolong tinggi.
“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa di kenakan melanggar protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mari bersama-sama mencegah penyebaran virus corona dengan selalu mengikuti protokol Kesehatan dan anjuran pemerintah,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Eko mengimbau masyarakat tidak melaksanakan mudik Lebaran guna menghindari penyebaran Covid yang lebih luas dan kluster mudik.
“Sejumlah pos penyekatan telah di bangun Polda Kalteng bersama instansi terkait mencegah masyarakat mudik ke luar Kalteng maupun sebaliknya,” pungkasnya. (oiq)