Pelaku Karhuta Diancam Denda Rp5 Miliar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaku karhuta diancam denda Rp5 miliar. Kali ini, aparat penegak hukum tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para oknum yang melakukan tindakan tersebut.
Oleh sebab itu, sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut sampai terjadi, Polsek Sabangau pun sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.
Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud menuturkan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya.
Pihaknya melakukan berbagai cara untuk mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya dan hukuman mengenai karhutla itu sendiri.
“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya, Minggu (11/6/2023) sore.
Ali mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota di lapangan agar menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. Perlu diingat bahwa kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua bersama
“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” pungkasnya. (oiq)