
PALANGKA RAYA-Pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) belum disadari semua orang. Buktinya, lebih tiga bulan ini masih aja ada penambahan kasus orang yang melakukan pelanggaran. Terutama melanggar karena tidak mengenakan masker.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menyampaikan, adapun upaya yang dilakukan satgas sampai saat ini adalah menegakan prokes sesuai Perwali Nomor 26 tahun 2020. Sudah ada sekitar 5.001 orang melanggar prokes di Kota Cantik.
“Pada penghujung tahun 2020 ini ada sekitar 5.001 orang yang melanggar yang kami jaring, dan kami harap para pelanggar prokes ini bisa segera sadar dan menerapkan sesuai anjuran Satgas Covid-19,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (27/12).
Dari 5.001, 3.099 orang atau 61,97 persen di antaranya memilih dikenakan sanksi sosial, sedangkan sebanyak 1.404 pelanggar atau 28,07 persen lebih memilih dikenakan denda administratif. Pelanggar yang terjaring ini adalah bukti bahwa Satgas setiap harinya sudah berupaya menertibkan masyarakat Kota Cantik. Agar bisa membiasakan diri menerapkan prokes.
Sabtu (26/12) malam, Tim Gabungan Satuan Tugas Penangana Covid 19 Kota Palangka Raya menyidak tempat hiburan malam (THM) seperti rumah bernyanyi, diskotik dan arena biliard. Dari kegiatan tersebut petugas mendapati puluhan pengunjung tidak mematuhi prokes.
Emi yang memimpin kegiatan itu menyebut saat timnya mendatangi tempat-tempat hiburan malam mendapati pengunjung yang tidak menggunakan masker.
“Saat kita lakukan pengecekan ada beberapa pengunjung yang tidak memakai masker, bahkan saat kita tanya ada beberapa orang hanya menganggap biasa-biasa saja tidak menggunakan masker, padahal kita tahu kondisi sekaranga angka kenaikan positif Covid-19 sangat menghawatirkan,”ungkapnya.
Puluhan pelanggar langsung dikenakan denda Rp100 ribu sesuai dengan perwali yang sudah disahkan terkait pelanggaran prokes.”Ya kita kenakan denda sesuai perwali, ini memberikan efek jera kepada pelanggar, di samping itu kita berikan masker dan imbauan agar tidak mengulangi lagi,” beber Emi.Disamping itu, Tim Satgas juga mengimbau kepada pengelola THM agar menutup usahanya sementara saat malam pengrantian tahun. ”Jadi tidak ada hiburan ataupun event-event yang berpotensi terjadinya penumpukan pengunjung,” tegasnya.(ahm/ena/ram)



