
KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia! Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan bahwa pelantikan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.
“Dengan terbitnya Perpres ini, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto.







Perpres ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Dalam Perpres terbaru ini, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tidak bersengketa dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 20 Februari 2025.
“Perpres ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pelantikan kepala daerah, termasuk di dalamnya adalah jadwal pelantikan, tempat pelantikan, dan lain sebagainya,” jelas Presiden Prabowo.










Pelantikan kepala daerah serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses pemerintahan di daerah-daerah yang telah melaksanakan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, pelantikan serentak juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap dengan pelantikan serentak ini, para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk mewujudkan janji-janji mereka kepada masyarakat,” ujar Presiden Prabowo. (*/tur)