BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Peliputan Media di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dibatasi, Ini Alasannya

KALTENG.CO-Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs dijadwalkan, Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, sekira pukul 10,00WIB.

Sama seperti halnya saat persidangan kode etik terhadap Ferdy Sambo, akses peliputan media pada reskonstruksi ini juga dibatasi. Awak media hanya dapat meliput dari layar TV yang disediakan oleh Div Humas Mabes Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Rencananya, lima tersangka akan dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

“Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan rekonstruksi akan berjalan transparan. Pihak eksternal Polri seperti Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum para tersangka juga diundang.

Sementara untuk awak media dibatasi untuk peliputan di lokasi. Mengingat lokasi rekontruksi yang tidak memungkinkan menampung banyak orang. “Besok saya siapan saja untuk bisa diliput di TV,” jelas Dedi.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersankutan mengajukan banding. (*/tur)

Related Articles

Back to top button