BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Kebocoran Dana Haji Mencapai 5 T? KPK Turun Tangan, Awasi Titik Rawan Pengadaan Jasa

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius untuk mengkaji dugaan kebocoran anggaran pelaksanaan ibadah haji yang ditaksir mencapai angka fantastis: Rp 5 triliun setiap tahun.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan terbuka dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengungkap potensi kerugian besar dalam pengelolaan dana haji.

Angka Mencengangkan: Potensi Kerugian Rp 5 Triliun Per Tahun

Isu kebocoran anggaran haji menjadi sorotan setelah Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, membeberkan indikasi kerugian yang signifikan. Dalam konferensi pers di Kementerian Haji pada Selasa (30/9/2025), Dahnil mengungkapkan bahwa dari total biaya haji sebesar Rp 17 triliun untuk memberangkatkan 203.000 jemaah, potensi kebocoran dapat mencapai 20 persen hingga 30 persen.

“Dari total biaya haji sebesar Rp 17 triliun… kebocorannya hampir Rp 5 triliun per tahun,” ungkap Dahnil.

Menurutnya, kebocoran ini disinyalir terjadi dalam proses pengadaan dan jasa terkait penyelenggaraan haji. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan arahan tegas agar kebocoran ini segera diatasi demi mewujudkan efisiensi biaya penyelenggaraan haji. Pihak kementerian berkomitmen untuk menekan angka kebocoran ini seminimal mungkin, bahkan hingga nol kebocoran.

KPK Langsung Bertindak Melalui Direktorat Monitoring

Menanggapi informasi sensitif ini, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa KPK telah memulai kajian mendalam. Melalui Direktorat Monitoring, KPK telah melakukan kajian awal terhadap penggunaan anggaran haji.

Asep Guntur menegaskan bahwa setiap potensi kebocoran anggaran akan menjadi fokus kajian mereka.

“Tentunya masalah haji ini juga sudah ada kajian-kajiannya dari Direktorat Monitoring, dan nanti dengan informasi terkait anggaran haji yang setiap tahun ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh direktur monitoring, dilakukan evaluasi, dan nantinya hasil evaluasinya akan kita sampaikan kepada Kementerian Haji,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Titik Rawan dan Upaya Pencegahan Kebocoran

Fokus utama dari monitoring dan evaluasi KPK adalah untuk mengetahui titik-titik rawan kebocoran anggaran. Hasil kajian ini akan menjadi pondasi bagi Kementerian Haji dan Umrah dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih kuat.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan meliputi:

  1. Memperkuat SOP (Standar Operasional Prosedur) penyelenggaraan haji.
  2. Memperbaiki sistem pengelolaan anggaran dan layanan.
  3. Penggantian pihak-pihak yang terbukti terlibat kecurangan (fraud).

Asep Guntur memberikan contoh konkret. Jika ditemukan kecurangan (fraud) pada penyelenggara katering, penginapan, atau petugas terkait, maka mereka bisa diganti untuk mengantisipasi kebocoran di tahun-tahun mendatang.


Ancaman Tindak Pidana Korupsi

Kajian KPK ini tidak hanya berujung pada rekomendasi perbaikan sistem. Plt Deputi Asep Guntur Rahayu menekankan, jika dari hasil evaluasi dan monitoring ini ditemukan adanya tindak pidana korupsi, KPK tidak akan segan untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

“Apabila hasil monitoring nanti ditemukan tindak pidana korupsi, itu bisa langsung disampaikan kepada Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.

Langkah kolaboratif antara KPK dan Kementerian Haji ini diharapkan mampu menutup celah kerugian triliunan rupiah dan menjadikan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas dari korupsi, sekaligus memastikan dana yang berasal dari jemaah haji dikelola dengan amanah. (*/tur)

kalteng kalteng kalteng

Related Articles

Back to top button