Terhadap tersangka di kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun. (top)




