Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Ditingkatkan ke Penyelidikan, Hasilnya Tunggu Pekan Depan
KALTENG.CO-Keseriusan KPK dalam mengusut dugaan pencucian uang pada harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo, tidak main-main. Saat ini penanganan kasusnya pun sudah sampai pada tahap penyelidikan terhadap harta kekayaan mantan pejabat DJP ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo masih terus berjalan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, pihaknya bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satrio itu.
“Yang saya ketahui dan dapat dipastikan, tim lidik kami terus bergerak cepat menyelidiki dugaan pidana tipikor dari RA (Rafael Alun) ini,” kata Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Penyelidik Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengungkapkan, terdapat perkembangan dari proses penyelidikan Rafael. Namun, temuan dari penyelidikan tersebut bakal diketahui pada pekan depan.
“Barusan kasatgas lidiknya melaporkan perkembangannya, tapi mohon maaf belum dapat kami sampaikan apa saja progresnya. Kita lihat saja sepekan ke depan ini,” tegasnya.
Upaya penyelidikan ini setelah KPK mengklarifikasi harta tak wajar Rafael Alun. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, status pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT (Rafael Alun Trisambodo) saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” ucap Ali Fikri, Senin (7/3/2023).
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya.
PPATK menyebut, rekening yang diblokir itu terdapat nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 500 miliar. “Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucap Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Ivan memastikan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan harta tidak wajar Rafael Alun.
“Kami koordinasi terus bersama KPK dan Itjen Kemenkeu,” pungkas Ivan. (*/tur)