Pemerintah Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang
“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian dengan keadaan-keadaan tertentu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,”terang Yasonna.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan Hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi tindakan, sebagai perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia.
Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan tindakan yang dapat dikenakan kepada seseorang dengan disabilitas mental atau intelektual.
“Terakhir, di dalam UU KUHP mengatur juga badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dapat dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat,” pungkasnya. (pra)