Berita

Pemerkosa 21 Santriwati Pantas Dituntut Hukum Mati, Jika Lolos Dikebiri

Belum Ada Jaminan Korban Mendapatkan Bantuan

Sayangnya, dalam banyak perkara, kalaupun hakim mengabulkan pembayaran restitusi, pelaku kerap beralasan tidak mampu membayar. Karena itu, Ami mendorong agar semua pihak bisa turut mengawal.

Belum lagi soal pemulihan korban. Selama ini, kata dia, pemulihan untuk korban anak dari negara di lakukan hanya sepanjang pemeriksaan sampai putusan pengadilan. Setelah itu, belum ada jaminan korban mendapatkan bantuan perawatan medis lanjutan, konseling psikologis, maupun psikososial. Padahal, mereka masih sangat membutuhkan seluruh layanan tersebut.

Ami menilai, seluruh persoalan itu bakal terselesaikan melalui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena itu, dia berharap instruksi presiden pada awal tahun untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut segera di laksanakan.

Terkait tuntutan JPU, Ami berpandangan bahwa pidana mati tidak terbukti efektif mencegah terjadinya kekerasan seksual. Kendati begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Terpisah, pemerhati pendidikan dan anak Retno Listyarti mengamini terkait restitusi untuk korban. Dia mendukung penuh tuntutan JPU pada terdakwa untuk memberikan restitusi kepada korban (korban langsung) dan bayinya (korban tidak langsung).

”Bahkan, menurut saya Rp 330 juta terlalu kecil, seharusnya di atas Rp 1 miliar. Kekayaan Herry di sita dan jika kurang, negara harus hadir untuk restitusi bagi biaya hidup dan masa depan anak-anak korban,” ungkapnya.
Retno juga sepakat atas tuntutan untuk membekukan yayasan pendidikan yang menaungi Madani Boarding School.(tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button