BeritaKabar DaerahKuala KapuasUtama

Dua Pelaku Transaksi Sabu Dekat Pelabuhan Feri

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dua pelaku transaksi sabu dekat Pelabuhan Feri. Kolaborasi anggota Mabes Polri KP. Pinguin dan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil melakukan penindakan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Penindakan dilakukan, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kalimantan, depan barak dekat Pelabuhan Feri Penyeberangan Panamas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengungkapkan, dua pelaku yaitu Norman (23), warga Jalan Kalimantan, RT. 017, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kemudian Mohamad Deni (22) warga Jalan Mahakam Gang 12, RT. 007/ RW. 002, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

“Barang bukti 17 paket plastik klip kecil berisi Kristal Being diduga sabu dengan berat Brutto ± 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram dari tersangka Norman. Selanjutnya 16 paket plastik klip kecil berisi Kristal Being diduga sabu dengan berat Brutto ± 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram dari tersangka Mohamad Deni,” beber Iptu Subandi, Jumat (27/8/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, lanjut Subandi, ada dua kotak rokok, dua telepon seluler, satu alat isap sabu, satu pipet dari kaca, satu handbag warna abu hitam.
Kronologi berawal, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 23.00 wib, Anggota Airud Mabes Polri KP. Pinguin mendapatkan informasi ada Yang bertransaksi sabu disekitar Pelabuhan Fery Penyeberangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Subandi, kemudian anggota BKO Polairud KP. Pinguin mengamankan Norman dan Mohamad Deni.

Keduanya tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button