Pemkab Kapuas Buka Lowongan ASN PPPK Tenaga Teknis, Cek Formasi dan Syaratnya
SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen/ berkas lamaran yang telah diunggah dan dikirim. Kelulusan seleksi administrasi akan diumumkanoleh tim pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022
3. Kelulusan Seleksi Kompetensi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022
4. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil Seleksi kompetensi secara kumulatif yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022.
PELAKSANAAN REGISTRASI ULANG BAGI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI
Pelaksanaan Registrasi ulang dan persyaratan lain akan diumumkan kemudian.
LAIN-LAIN
1. Tim Seleksi tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan PPPK
2. Tim Seleksi tidak menerima berkas lamaran secara fisik.
3. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
4. Terhadap pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman Administrasi
5. Apabila sanggahan diterima Tim Seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi.
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai
/ tidak benar, Tim Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
7. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya
8. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
9. Tim Seleksi tidak menerima kunjungan dari pelamar kecuali saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. (*/tur)