BeritaPEMKAB KATINGAN

Pemkab Katingan Resmi Memberlakukan IKD, Transaksi Publik Tak Perlu Lagi KTP Fisik?

KASONGAN, Kalteng.co-Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi publik, KTP dalam bentuk fisik sudah bisa digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Termasuk di wilayah Kabupaten Katingan yang saat IKD telah resmi diberlakukan/dilaunching, oleh Bupati Katingan Sakariyas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Senin (20/3/2023).

Bupati Katingan Sakariyas sangat mengapresiasi program IKD tersebut. Menurut bupati, ini sangat membantu bagi masyarakat Katingan. Sebab tidak perlu lagi harus memperlihatkan KTP fisik dalam transaksi publik.

“Data kita sudah ada didalam genggaman kita. Yaitu didalam HP. Tinggal kita perlihatkan, dan kita tunjukan saja kepada petugas ketika melakukan transaksi pelayanan publik,” ujarnya.

Saat ini ungkap Sakariyas, memang sudah era digital. Segala sesuatu termasuk identitas diri pun, kini sudah digital. “Kita berharap kedepan secara bertahap seluruh masyarakat Katingan bisa mengakses IKD ini, melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan. Sebab ini sangat simpel. Memudahkan bagi kita dengan adanya IKD,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button