BeritaPEMKAB LAMANDAU

Pemkab Lamandau Buka 75 Formasi PPPK, Awas Calo!

NANGA BULIK, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Lamandau secara resmi membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Total ada 75 formasi yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengisi PPPK tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di Kabupaten Lamandau, dengan rincian 50 untuk kuota formasi guru, sedangkan 25 sisinya untuk formasi tenaga kesehatan.

“Dari jumlah tersebut kouta formasi guru memang lebih banyak dibutuhkan, untuk itu kami juga memprioritaskan penerimaan formasi guru pada seleksi PPPK tahun 2022 ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau, Kamini Anthus, belum lama ini.

Antus menjelaskan, menjelaskan adapun untuk pendaftaran untuk PPPK sudah dimulai buka sejak dari tanggal 31 Oktober, hingga 13 November 2022. Selanjutnya akan dilakukan seleksi dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 16 dan 17 November 2022.

“Untuk mengikuti perkembangan seleksi, para peserta dapat mengunjungi langsung web resmi Pemkab Lamandau ataupun melalui media sosial milik BKPSDM Lamandau,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, seluruh proses seleksi PPPK dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Untuk itu ia berpesan bagi para pelamar untuk dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Antus juga meminta kepada para peserta ataupun pelamar agar berhati-hati dan tidak mempercayai tawaran dari oknum atau orang lain yang menjanjikan kelulusan pada pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Lamandau.

“Biasanya mereka meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan, maka saya tegaskan agar jangan mudah percaya dengan modus penipuan seperti ini, terlebih proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan dengan sistem berbasis digital, jadi yang menentukan adalah kemampuan dari masing-masing peserta itu sendiri,” pungkasnya. (lan)

Related Articles

Back to top button