BeritaPEMKO PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Terapkan Tapping Box, Dorong Transparansi Pajak Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan penggunaan tapping box kepada para wajib pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem digital.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penggunaan tapping box akan memudahkan perhitungan pajak yang harus disetorkan oleh para pelaku usaha.

“Dengan hadirnya tapping box ini, data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalisir perbedaan laporan. Alat ini disediakan oleh Pemko Palangka Raya bersama Bank Kalteng, dengan total sebanyak 125 unit,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Emi menjelaskan, sebelumnya sistem self assessment yang diterapkan kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kondisi transaksi di lapangan. Jika ditemukan pembayaran yang tidak sesuai, pihaknya akan melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB) kepada wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran.

Melalui pemasangan tapping box, seluruh jenis transaksi wajib pajak akan tercatat secara online dan otomatis terinput ke dalam sistem yang telah disediakan. Dengan demikian, proses penghitungan pajak dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan.

Kami Terus Melakukan Pendekatan Persuasif Kepada Wajib Pajak

Menurut Emi, penerapan tapping box juga akan mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Pengawasan tidak lagi harus dilakukan secara manual dengan turun langsung ke lapangan secara intensif, karena data transaksi dapat dipantau melalui sistem digital.

Ia mengakui bahwa pada tahap awal sosialisasi masih terdapat pelaku usaha yang keberatan terhadap pemasangan tapping box karena khawatir dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan. Namun, Pemko Palangka Raya terus melakukan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak.

“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Apalagi ini juga menjadi komitmen bersama dengan KPK, sehingga mau tidak mau wajib pajak nantinya akan memasang alat tapping box tersebut,” pungkasnya.

Melalui penerapan tapping box, Pemko Palangka Raya berharap sistem perpajakan daerah dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (bam)

Related Articles

Back to top button