Sampaikan Pledoi Sambil Menangis

PALANGKA RAYA -kalteng.co- Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang mendudukan Salamat Widodo (49) di kursi pesakitan memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Dalam persidangan ini terdakwa tak kuasa menahan tangis, saat majelis hakim memberinya kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan secara daring di PN Palangka Raya, Kamis (6/5/2021).
“Dalam perkara ini saya hanya korban persekongkolan para pejabat di Dinas Transmigrasi, mereka memanfaatkan kebodohan dan ketidaktahuan saya soal proyek pemerintah,” kata Salamat Widodo didampingi Maruli F Sinurat selaku penasehat hukumnya.
Ia menyebutkan, semua tindakannya yang menyalahi hukum bukan atas kemauan maupun kesadarannya, melainkan karena menuruti kemauan dari kepala Dinas Transmigrasi berikut PPTK-nya.
“Tidak hanya persoalan teknis pelelangan maupun pelaksanaan proyek yang mereka atur, melainkan juga soal fee proyek,” ungkap Salamat,
“Tidak kurang dari Rp 98 juta uang fee proyek saya setorkan,”ujarnya.
Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai petani juga memohon maaf kepada keluarganya, karena saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai kepala keluarga dalam memberikan nafkah.



