BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Dorong Percepatan Penertiban dan Sertifikasi Aset Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Hal ini di sampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Hj. Sunarti, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset BMD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Hj. Sunarti menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, yang terus mendorong perbaikan tata kelola aset daerah. Menurutnya, sektor pengelolaan BMD, khususnya aset tanah, menjadi salah satu fokus penting pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

“Pengamanan aset di lakukan melalui tiga langkah utama, yaitu administrasi, fisik, dan hukum. Administrasi meliputi pencatatan tanah dalam daftar inventaris dan pembuatan dokumen kepemilikan. Secara fisik, di lakukan pemasangan tanda batas atau papan nama aset. Sedangkan secara hukum, kami mendorong penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui BPN,” jelasnya.

Ada Beberapa daerah yang realisasinya masih nol

Ia berharap, pembahasan tindak lanjut ini dapat membangun sinergi kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menuntaskan permasalahan aset tanah yang masih belum jelas statusnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, menegaskan dukungan penuh pihaknya dalam mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Untuk tahun 2025, target sertifikasi mencapai 1.427 bidang tanah, terdiri dari 1.302 bidang milik pemda dan 125 bidang milik pemprov.

“Hingga saat ini, capaian baru 381 bidang atau sekitar 27 persen. Bahkan, ada beberapa daerah yang realisasinya masih nol, seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau,” ungkapnya.

Fitriayani meminta jajaran kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif berkoordinasi dengan kepala daerah atau sekda setempat, mengingat perubahan objek sertifikasi hanya dapat di lakukan hingga akhir Agustus 2025. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button