BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Dukung Implementasi SKB Stranas PK 2025-2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Inspektur Daerah, Saring, menghadiri Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (12/2/2025).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, dalam arahannya menyampaikan bahwa SKB Stranas PK berfokus pada tiga aspek utama, yaitu perizinan dan tata kelola, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“KPK bertindak sebagai Sekretariat Nasional dalam Tim Nasional Stranas PK, yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ujarnya.

Setyo menjelaskan, bahwa dalam Stranas PK 2025-2026 telah disepakati 15 aksi strategis, yaitu:

  1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan tumpang tindih izin di kawasan hutan.
  2. Pengawasan kuota impor.
  3. Transparansi data Beneficial Ownership.
  4. Reformasi tata kelola logistik nasional.
  5. Digitalisasi layanan publik dan perizinan.
  6. Sinergi pencapaian program prioritas nasional melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
  7. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
  8. Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  9. Pencegahan korupsi berbasis pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  10. Penyelamatan aset negara.
  11. Peningkatan integritas partai politik melalui penerapan sistem informasi partai politik.
  12. Penguatan peran dan kualitas pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
  13. Penguatan tata kelola penanganan perkara pajak.
  14. Penguatan tata kelola penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi.
  15. Kerja sama antara BUMN dan BUMD.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button