BeritaMETROPOLISTechno

TikTok Kembali Normal! Komdigi Cabut Status TDPSE Setelah Data Lengkap Terkirim

KALTENG.CO-Kabar baik bagi para pengguna setia TikTok di Tanah Air. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pada aplikasi TikTok.

Pencabutan ini dilakukan setelah platform media sosial populer tersebut dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah.

Keputusan pengaktifan kembali status TikTok sebagai PSE terdaftar ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/10).


TikTok Penuhi Kewajiban Data Traffic dan Monetisasi

Alex menjelaskan bahwa pengakhiran status pembekuan ini didasari oleh langkah kooperatif dari pihak TikTok Pte. Ltd.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Alex.

Data yang diserahkan tersebut diklaim mencakup rincian penting, seperti:

  1. Rekapitulasi harian mengenai eskalasi traffic.
  2. Besaran monetisasi secara agregat.
  3. Indikasi monetisasi yang melanggar ketentuan secara agregat.

Setelah melakukan analisis secara penuh terhadap data yang disampaikan, Komdigi menilai bahwa penyediaan data telah dipenuhi secara lengkap oleh TikTok.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegas Alex.


Ketegasan Komdigi dan Komitmen Ruang Digital Sehat

Dengan pencabutan status pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut tanpa gangguan. Di sisi lain, langkah Komdigi ini menjadi penegasan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan transparan.

Sebelumnya, Komdigi memang telah membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. pada Jumat (3/10). Langkah tegas ini diambil lantaran TikTok dianggap tidak patuh dan hanya memberikan data secara parsial (sebagian) atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa yang terjadi pada 25–30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital tersebut menambahkan bahwa penegakkan hukum dan pembangunan ekosistem digital yang terpercaya akan terus menjadi fokus Komdigi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat (Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat), guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alex, mengingatkan semua PSE di Tanah Air agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*/tur)

Related Articles

Back to top button