BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Fasilitasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Lintas Kabupaten

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), termasuk bagi komunitas adat yang wilayahnya melintasi batas administratif dua kabupaten.

Melalui Panitia Pengakuan MHA Provinsi, Pemprov Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan Panitia Pengakuan MHA dari Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, Selasa (29/7/2025). Diskusi ini di gelar untuk membahas proses pengajuan pengakuan MHA serta usulan hutan adat oleh dua komunitas adat Dayak Ot Danum yang bermukim di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara.

https://kalteng.co

Kedua desa tersebut di ketahui memiliki wilayah adat yang saling berbatasan dan sebagian bahkan tumpang tindih, serta melintasi batas administratif Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

“Komunitas Adat Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara saat ini sedang dalam proses pengajuan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat, termasuk wilayah adat mereka dan usulan penetapan hutan adat,” ujar Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka kegiatan, Selasa (29/07/2025).

Yuas menekankan, pengakuan terhadap MHA membutuhkan dukungan dokumen yang sah, seperti penyusunan pranata adat dan pemetaan batas wilayah secara partisipatif. Proses ini perlu mendapat persetujuan bersama baik dari panitia tingkat kabupaten maupun provinsi agar sah secara hukum dan menghindari konflik di kemudian hari.

Peran Aktif Camat, DAD, Dan Damang Sangat Krusial

“Pertemuan hari ini adalah momen penting untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan mencapai kesepakatan dengan menjunjung nilai-nilai luhur falsafah Huma Betang,” lanjutnya.

Berdasarkan identifikasi lapangan, wilayah adat Tumbang Mangara meluas hingga ke beberapa wilayah administratif Kabupaten Gunung Mas, seperti Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi. Sementara itu, wilayah adat Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan komunitas adat di wilayah Lewu Tehang.

“Fakta bahwa wilayah usulan Desa Tumbang Mangara mencakup sebagian wilayah Kabupaten Gunung Mas menunjukkan pentingnya peran Panitia MHA tingkat provinsi sebagai fasilitator sekaligus penengah dalam proses ini,” jelas Yuas.

Ia juga menegaskan perlunya sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, perangkat adat (Dewan Adat Dayak/DAD), hingga para damang agar proses ini berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Peran aktif camat, DAD, dan damang sangat krusial untuk mempercepat proses pengakuan MHA dan memastikan nilai-nilai budaya Dayak tetap terjaga,” ujarnya.

Yuas berharap, FGD ini tidak hanya menghasilkan kesepakatan administratif, tetapi juga memperkuat posisi komunitas adat dalam sistem hukum dan tata kelola kehutanan yang inklusif dan berkeadilan. “Saya berharap, konsolidasi antardaerah ini dapat melahirkan dokumen yang sah dan mengikat, serta mendukung penuh pengajuan pengakuan MHA dan usulan hutan adat di Desa Tumbang Kawei dan Tumbang Mangara,” tandasnya.

FGD ini di harapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat proses legalisasi wilayah adat lintas kabupaten sekaligus memperkuat keberadaan komunitas adat dalam tatanan pembangunan daerah. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        

Related Articles

Back to top button