BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK/SKh Kalteng Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Dibuka, Disdik Tegaskan Tanpa Pungutan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Dis dik Kalteng) resmi membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), mulai Senin, 23 Juni 2025 hingga 26 Juni 2025 mendatang.

Plt. Kepala Dis dik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo menegaskan, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan provinsi wajib menjalankan PPDB sesuai aturan yang berlaku, tanpa melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Proses PPDB harus di laksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami telah menyosialisasikan petunjuk teknis kepada seluruh sekolah melalui rapat koordinasi, surat edaran, hingga media daring,” ujar Reza.

Empat Jalur Penerimaan

PPDB kali ini mencakup empat jalur seleksi, yaitu:
1. Zonasi (Domisili): Minimal 35% kuota di peruntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.
2. Afirmasi: Kuota paling sedikit 30% bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Prestasi: Paling sedikit 30% untuk siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.
4. Mutasi: Maksimal 5% untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.

Untuk memudahkan layanan, sekolah juga di wajibkan menyediakan posko informasi yang dapat di akses masyarakat selama proses PPDB berlangsung. Dis dik Kalteng juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa di rugikan atau menemukan pelanggaran.

Pendaftaran Online dan Offline
PPDB di laksanakan melalui dua moda, yaitu online dan offline. Sekolah dengan infrastruktur memadai akan menyelenggarakan pendaftaran secara daring melalui laman resmi: https://kalteng.spmb.id. Sementara itu, sekolah yang belum siap secara digital tetap membuka layanan luring dengan sistem antrean dan jadwal terjadwal.

Melalui sistem online, calon siswa hanya di perbolehkan memilih dua sekolah dengan ketentuan:
1. Jika pilihan pertama SMA, maka pilihan kedua harus dalam kecamatan yang sama.
2. Jika pilihan pertama SMK, maka pilihan kedua harus SMK dengan jurusan yang berbeda.

Setelah melakukan pendaftaran, siswa di minta mencetak bukti pendaftaran sebagai dokumen kelengkapan. Bagi daerah yang terkendala jaringan, pendaftaran daring bisa di lakukan dari lokasi lain yang memiliki akses internet.

Prosedur Seleksi

Setelah pengajuan, operator sekolah akan memverifikasi data dan sistem secara otomatis akan melakukan peringkat berdasarkan jalur yang di pilih. Siswa dapat memantau peringkat secara real-time melalui portal resmi selama masa pendaftaran.

Persyaratan Umum PPDB SMA/SMK/SKh 2025
1. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
2. Lulusan SMP/sederajat (di buktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus).
3. Untuk SMK, tambahan syarat dapat di berlakukan sesuai jurusan.
4. Bukti usia menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.
5. Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas, peserta di sekolah layanan khusus, atau di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Jadwal Penting:
1. Pendaftaran: 23–26 Juni 2025
2. Pengumuman Hasil Seleksi: 1 Juli 2025
3. Daftar Ulang: 2–4 Juli 2025
4. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 8–11 Juli 2025
5. Hari Pertama Tahun Ajaran Baru: 14 Juli 2025

Disdik Kalteng mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawal pelaksanaan PPDB ini agar berjalan adil dan bebas pungutan, serta memberi kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak-anak di Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR : TOPAN

    Related Articles

    Back to top button