BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Raih Kembali Opini WTP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, kepada perwakilan BPK Kalteng, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Subkhan Affandi, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilengkapi laporan keuangan yang telah melalui pemeriksaan BPK.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan. Menurutnya, sejumlah catatan yang diberikan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.

Ia pun berharap laporan keuangan yang disampaikan telah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih pada tahun ini.

“Kami optimistis, dengan kerja sama dan komitmen seluruh perangkat daerah, opini WTP dapat terus dipertahankan,” tambahnya.

Sementara itu, Subkhan Affandi menyampaikan bahwa setelah menerima LKPD, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

Menurutnya, terdapat empat indikator utama dalam penilaian opini, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dengan dukungan data dan dokumen yang lengkap, sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran yang objektif dan akurat,” tutupnya. (pra)

Related Articles

Back to top button