BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Sosialiasikan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Lebih Detail Cek Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Provinsi Kalteng yang merupakan bagian dari paru-paru dunia, memiliki posisi strategis dalam perdagangan karbon (Carbon Trading), terutama dalam sektor kehutanan.

Untuk mendukung implementasi perdagangan karbon ini, Pemerintah Pusat melalui KLHK telah menerbitkan  LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dengan ditetapkannya peraturan menteri  LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, yang bertujuan mengatur secara rinci baik aspek lokasi, mekanisme, pelaku usaha, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, laporan, evaluasi dan pembinaan dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan,” kata Sekda H Nuryakin saat mewakili Gubernur Kalteng saat pembukaan sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Sekda, saat ini semua sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan cuaca yang dapat mengancam kehidupan manusia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membangun pondasi yang kuat dalam melindungi lingkungan dan waspada dalam perubahan iklim.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

“Dengan memulai Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program-program terkait perubahan iklim, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi saat ini,”ujar H Nuryakin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini juga memberikan cinderamara berupa souvenir radio jaman dulu (Jadul) yang terbuat dari bahan dasar kayu produksi salah satu UMKM yang telah mengantongi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Kalteng, Para Kepala BPHL lingkup regional Kalimantan dan UPT Kementerian LHK wilayah Kalteng, Para Narasumber dari Kementerian LHK dan Akademisi dari Perguruan Tinggi, Para Kepala UPT KPH lingkup Provinsi Kalteng, Ketua APHI Komda beserta Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan se-Kalteng.(Ria/*)

Related Articles

Back to top button