Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit untuk Periode I Juli 2024
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun. Rapat ini bertujuan menghitung indeks K dan menetapkan harga TBS untuk periode I bulan Juli 2024. Acara berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (17/7/2024).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menyampaikan, rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020. “Pelaksanaan rapat ini untuk menghitung indeks K dan menetapkan harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun,” ujar Achmad.
Achmad juga menjelaskan, bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah menunjukkan tren kenaikan jika dibandingkan dengan awal tahun 2024. “Dari 25 perusahaan yang aktif menyampaikan data, hanya 20 perusahaan yang layak diolah datanya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengolahan data dari perusahaan-perusahaan tersebut, harga TBS untuk periode I bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Harga minyak sawit (CPO) di Kalimantan Tengah mencapai Rp12.760,40,-, naik sebesar Rp224,95,- dari periode II bulan Juni 2024. Sementara itu, harga inti sawit juga naik menjadi Rp7.875,00,- per kilogram (termasuk PPN), dari harga sebelumnya sebesar Rp7.875,60,-. Indeks K berada di angka 89,38%.
Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Juni 2024 juga mengalami kenaikan berdasarkan umur tanaman. Harga-harganya adalah sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.901,86,-
- Umur 4 tahun: Rp2.285,09,-
- Umur 5 tahun: Rp2.469,12,-
- Umur 6 tahun: Rp2.540,00,-
- Umur 7 tahun: Rp2.440,71,-
- Umur 8 tahun: Rp2.540,00,-
- Umur 9 tahun: Rp2.540,99,-
- Umur 10-20 tahun: Rp2.860,82,-
Achmad Sugianor berharap bahwa penetapan harga TBS ini dapat menjadi standar pembayaran yang wajar bagi pekebun mitra. “Diharapkan hasil perhitungan harga TBS yang telah ditetapkan ini, bisa menjadi standar untuk pembayaran yang wajar dibayarkan oleh PKS bagi pekebun mitranya,” tandasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN