BANJARMASIN,Kalteng.co – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kalsel yang berlangsung pada Rabu 9 Juni 2021 lalu di nilai KPU berlangsung dengan lancar. Namun dalam perjalannya nanti pihak penyelenggara ini juga siap menghadapi berbagai gugatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, siap menghadapi gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasangan calon yang keberatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
”Apapun (gugatan), ya KPU siap, KPU akan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa apa yang sudah kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Ilham seperti di lansir dari Antara di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Kamis (10/6/2021).