Di Selenggarakan Pada 9 Juni Di Tujuh Kecamatan
Menurutnya, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di selenggarakan pada 9 Juni di tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota sudah berjalan baik.
”Mungkin ada temuan-temuan seperti informasinya ada saksi tidak boleh masuk (TPS), tapi kita cek berita itu belum terkonfirmasi. Nanti kita cek kembali, berkoordinasi juga dengan Bawaslu,” kata Ilham.
Ia mengatakan, segala sesuatunya atau menyeluruh pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 yang di laksanakan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar. ”Tidak ada hal-hal signifikan mengganggu pelaksanaan PSU,” tegas Ilham Saputra.
Untuk partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Kalsel 2020, Ilham Saputra mengaku belum mendapat laporan terperinci. Sehingga, tidak bisa buat pernyataan karena rekapitulasi resmi belum di tetapkan.
1 ”Ini PSU ya, bukan pemilihan yang pada 9 Desember 2020,” tutur Ilham.
Ilham Saputra menambahkan, banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih, baik karena bosan, tidak ada kampanye dan sebagainya hingga sibuk bekerja.
Ada 24 Tempat Pemungutan Suara
PSU Pilgub Kalsel 2020 telah di selenggarakan pada 9 Juni di tujuh kecamatan. Yakni lima kecamatan di Kabupaten Banjar (Kecamatan Aluh-Aluh, Sambung Makmur, Martapura, Astambul, dan Matraman).
Selain itu ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Selanjutnya seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hitungan sementara sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU Kalsel hingga data update Kamis (10/6) pukul 10.59 wita, untuk hasil PSU Pilgub Kalsel 2020 di 817 TPS dari total 827 TPS, pasangan calon urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMU) unggul 68 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Dif riadi Derajat hanya meraih 32,2 persen.
Dari hasil sementara itu, pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat menyatakan membuka opsi menggugat hasil perolehan suara PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK.
”Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK,” ujar Denny di dampingi Dif riadi di Banjarbaru.(tur)