SAMPIT,KALTENG.CO – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menghadiri undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit.
Barang Bukti tersebut hasil penindakan tahun 2019 dan 2020 yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kamis (10/6).
Barang bukti yang di musnahkan tersebut sebanyak 279.948 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter MMEA dan perkiraan nilai total barang tersebut sekitar Rp368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara di taksir sebesar Rp208.836.580.
Wabup Kotim mengaku sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti Bea Cukai tersebut. Dalam rangka melindungi masyarakat dari barang Ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan menjaga stabilitas pasar dalam negeri.
“Pemusnahan terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam daerah, karena kami ingin industri dalam daerah membaik. Dan yang lebih penting para pelaku usaha bisa menjalankan usaha sesuai ketentuan yang ada,” ucap Irawati.
Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan barang-barang yang legal. Semoga apa yang di lakukan oleh pihak kantor biar cukai memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen barang yang tidak kena cukai atau ilegal. Karena menjadi legal itu mudah dan indah.
Penertiban Barang Ilegal untuk Menciptakan Iklim Investasi yang Lebih Baik
“Penertiban barang ilegal dan selundupan oleh Bea Cukai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Iklim ekspor dan impor juga akan membaik, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.
Kami berharap kedepannya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi. Khususnya di bidang pengawasan dan pelayanan,” ujar irawati.
Selain itu Ia juga mengharapkan melalui kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Selain itu di harapkan pula dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dan tokoh adat. Tokoh masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara. Dan juga dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya atau ilegal. (bah/ans)