“Pendapatan daerah dari peredaran Miras ini sangat besar sebenarnya. Makanya kita akan lakukan penertiban secara terus menerus, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Untuk itulah dirinya berharap, mulai distributor, hingga penjual, untuk segera mengurus izinnya. Sebab jika tidak mengantongi izin, dipastikan Miras yang dijual pasti akan disita oleh pihaknya. “Kita sudah ada aturannya. Sekali lagi silahkan diurus izinnya. Jangan lewat calo. Silahkan datang sendiri ke Satpol PP dulu minta rekomendasi. Untuk rekomendasi ini gratis,” terangnya. (eri/ala)