KALTENG.CO-Pemerintah memberikan kabar baik bagi para tenaga non-ASN atau honorer. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi dan mendapatkan status sebagai ASN.
Dorongan Pemerintah untuk Tenaga Non-ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program ini. Ia meminta kepala daerah untuk aktif memetakan dan mengkonfirmasi data tenaga non-ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” tegas Rini, Jumat (10/1/2025).
Kebijakan Pendukung Seleksi PPPK
Untuk mendukung kelancaran proses seleksi PPPK, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting:
- Kriteria Pelamar yang Jelas: Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 memberikan kejelasan mengenai kriteria pelamar, jenis jabatan yang dapat dilamar, dan penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
- Jaminan Gaji Selama Proses Seleksi: Pemerintah melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi.
- Opsi PPPK Paruh Waktu: Bagi tenaga non-ASN yang lolos seleksi namun jumlahnya melebihi kuota, pemerintah memberikan opsi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap II merupakan kesempatan emas bagi tenaga non-ASN untuk meraih status sebagai ASN. Dengan menjadi PPPK, tenaga non-ASN akan mendapatkan kepastian kerja, tunjangan, dan berbagai hak lainnya yang setara dengan ASN.
Pemerintah dan DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Seleksi PPPK tahap II merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. (*/tur)