PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Industri kelapa sawit Indonesia, sebagai salah satu penyumbang terbesar perekonomian negara, menghadapi tantangan kompleks dalam mencapai keberlanjutan.
Dalam upaya mencari solusi, berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah, organisasi internasional, hingga sektor swasta, berkumpul dalam webinar “Pembelajaran Kunci dari Implementasi Pendekatan Yurisdiksi untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan.”
Dalam kesempatan ini dikupas tuntas potensi pendekatan yurisdiksi dalam mentransformasi tata kelola kelapa sawit di Indonesia.
Acara yang diselenggarakan secara daring oleh Sustainable Landscape Program Indonesia (SLPI) ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO), serta difasilitasi oleh UNDP Indonesia pada Kamis (27/3/2025).
Integrasi Kebijakan: Fondasi Tata Kelola Inklusif
Moch Edy Yusuf, Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi dan Kesehatan, Kedeputian Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dalam pidato kuncinya menekankan pentingnya integrasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pendekatan yurisdiksi, menurutnya, bukan sekadar pemenuhan standar keberlanjutan, tetapi juga tentang membangun sistem tata kelola yang inklusif, adil, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Integrasi kebijakan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa praktik-praktik berkelanjutan diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah produksi kelapa sawit.
Peran UNDP dalam Mendorong Praktik Keberlanjutan
UNDP Indonesia, melalui Dr. Aretha Aprilia, Head of Nature, Climate & Energy Unit, menegaskan komitmennya dalam mendukung inisiatif keberlanjutan di sektor kelapa sawit. Kerja sama dengan berbagai mitra, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, menjadi kunci dalam mendorong adopsi pendekatan yurisdiksi sebagai model efektif.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan lingkungan dan sosial di sepanjang rantai pasok kelapa sawit, dari hulu hingga hilir.
Sinergitas dan Standar Sertifikasi: Menuju Praktik Terbaik
Sementara itu, webinar ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang membahas berbagai aspek implementasi pendekatan yurisdiksi. Anang Noegroho, Perencana Ahli Utama Pangan dan Pertanian, Kedeputian Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas.
Ia menyoroti pentingnya sinergitas antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Kebijakan berbasis yurisdiksi, menurutnya, adalah solusi strategis untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan.
Di sisi lain, Dr. M. Windrawan Inantha, Deputy Director of Market Transformation (Indonesia) dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), menjelaskan bagaimana standar sertifikasi dapat mendukung pendekatan yurisdiksi. RSPO, sebagai organisasi sertifikasi terkemuka, mendorong pelaku industri untuk mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan secara proaktif.
“Pendekatan yurisdiksi, selain membantu kepatuhan terhadap regulasi, juga meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global,”ujarnya.
Keterlibatan Aktif Pemangku Kepentingan Lokal: Kunci Keberhasilan
Lebih lanjut Budi Purwanto, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Seruyan, membagikan pengalaman pemerintah daerah dalam menerapkan pendekatan yurisdiksi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemangku kepentingan lokal.
Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menghasilkan solusi konkret dalam pengelolaan lahan dan produksi kelapa sawit yang lebih berkelanjutan.
“Pengalaman Kabupaten Seruyan menjadi contoh bagaimana pendekatan yurisdiksi dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah,”tukasnya.