“Jadi kami berharap kepada penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas terhadap bos miras ini, karena diduga telah menghilangkan barang bukti,” katanya.
Dia juga meminta agar kasus ini ditindak sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti karena mengingat bahwa barang bukti miras yang melihat langsung adalah wakil Bupati beserta perangkat daerah lainnya dan didukung dengan dokumen video.
“Sehingga bisa jadi dasar yang kuat untuk melakukan pemeriksaan terhadap bos miras dan karyawan yang memegang kunci toko tersebut,” tutupnya.(bah/uni)