BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Penemuan Jasad Perempuan di Kompleks Perumahan: Korban Dibungkus Kain di Gudang, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

KALTENG.CO-Kota Tanjungpinang kembali diguncang peristiwa berdarah. Seorang pria berinisial N (67) diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap istrinya sendiri, Harsalena (56). Ironisnya, pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu.

Kronologi Penangkapan Kilat di Bintan

Aksi pelarian N tidak berlangsung lama. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melacak posisi pelaku di wilayah Kabupaten Bintan pada Rabu (25/2/2026) malam.

Pelaku ditangkap hanya berselang tiga jam setelah melancarkan aksinya di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang.

“Pelaku sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Kamis (26/2/2026).

Jasad Korban Ditemukan Tragis di Dalam Gudang

Peristiwa memilukan ini diduga bermula dari cekcok rumah tangga yang hebat antara pasangan suami istri tersebut. Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan fakta-fakta yang mengerikan:

  • Penyembunyian Jasad: Korban ditemukan dalam kondisi tragis, tubuhnya dibungkus kain dan disembunyikan di dalam gudang rumah.

  • Barang Bukti: Polisi mengamankan sejumlah benda tumpul dan tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban, di antaranya kayu, pisau, dan kain.

  • Upaya Pelarian: Setelah membunuh, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Bintan sebelum akhirnya terkepung petugas.

Rekam Jejak Kriminal: Residivis Kasus Pembunuhan 2017

Hal yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah latar belakang pelaku. Berdasarkan data kepolisian, N bukanlah pemain baru dalam tindak pidana penghilangan nyawa orang lain.

  1. Kasus Supartini (2017): N merupakan terpidana kasus pembunuhan seorang janda bernama Supartini di Tanjungpinang pada tahun 2017 silam.

  2. Vonis dan Hukuman: Kala itu, ia divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan.

  3. Pembebasan Bersyarat: N baru saja mendapatkan status pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Hanya berselang sekitar enam bulan setelah menghirup udara bebas, pria lansia ini kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang serupa, namun kali ini korbannya adalah orang terdekatnya sendiri.

Motif Masih Didalami

Hingga saat ini, penyidik Polresta Tanjungpinang masih mendalami motif utama di balik nekatnya pelaku menghabisi sang istri. Dugaan sementara mengarah pada masalah domestik yang memicu emosi sesaat, namun rekam jejak kekerasan pelaku menjadi catatan serius bagi kepolisian.

Kejadian ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, terutama bagi mereka dengan latar belakang kasus kejahatan berat. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button