Penerapan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudrsitek: Sekolah Tidak Perlu Buru-buru
KALTENG.CO-Terlepas dari berbagai keunggulannya, saat ini penerapan Kurikulum Merdeka hanya dilakukan oleh sekolah yang termasuk dalam program sekolah penggerak (PSP).
Penerapannya di sekolah nonpenggerak masih sebatas sosialiasai dan imbauan. Terutama sekolah-sekolah yang memiliki jumlah guru penggeraknya cukup memadai.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan Kurikulum Merdeka mampu melahirkan lulusan yang betul-betul menguasai bidang yang dipilih. Sebab, kurikulum ini membebaskan para siswa memilih materi ilmu yang ingin didalami.
“Dengan Kurikulum Merdeka, proses pembelajaran akan lebih maksimal, sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
“Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari, sehingga lulusan pun akan lebih kompeten di bidangnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, selain menyiapkan siswa menjadi SDM yang unggul dan kompeten, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar.
“Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru untuk menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman resmi Kemendikbudristek.
Wartanto menerangkan, penerapan Kurikulum Merdeka yang tergolong baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar.
Oleh karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.
“Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan (2023) belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru,” tukasnya. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)