Pengadilan Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Hakim
PALANGKA RAYA,Kalteng.co– Kasus tipikor pembangunan jalan desa yang mendudukan Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki sebagai terdakwa menjadi sorotan. Sidang putusan yang digelar Rabu (15/6) mendapat perhatian semua pihak.
Termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Agung Sulistiyono SH MHum, Wakil Ketua Achmad Peten Sili SH MH, jajaran hakim dan pejabat panitera, serta pegawai yang bertugas di PN. Mereka turut memantau langsung kondisi keamanan di sekitar gedung pengadilan.
Tak lama berselang setelah putusan sidang kasus korupsi ini selesai dibacakan, Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono melalui Penjabat Sementara Humas PN Palangka Raya Yudi Eka Putra meminta agar masyarakat menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas terdakwa Willem Hengki.
Yudi juga meminta agar masyarakat memahami bahwa putusan akhir yang di keluarkan majelis hakim itu belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Konsekuensi hukum dari putusan bebas ini ialah masih terbuka upaya hukum lain yaitu kasasi (oleh JPU), jadi putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar pria yang juga merupakan hakim di PN.
Karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan pikir-pikir terkait putusan itu, menurut Yudi, besar kemungkinan pihak kejaksaan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Lebih lanjut Yudi menyebut. Dalam perkara korupsi ini, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang di temukan selama persidangan kasus ini. “Fakta-fakta yang di temukan saat persidangan itu berdasarkan alat bukti. Bisa dari pihak penuntut umum atau dari terdakwa,” tutur Yudi sembari menambahkan bahwa kesimpulan atas seluruh alat bukti itulah yang menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan akhir.
Willem Hengki Tidak Bersalah Dalam Kasus Ini
Yudi juga menegaskan bahwa putusan bebas yang di jatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sama sekali tidak di pengaruhi oleh desakan atau tekanan yang datang dari pihak eksternal. “Mau itu penekanan atau pemaksaan kehendak itu tidak berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh pemaksaan kehendak,” tegas Yudi. Seraya menyebut bahwa putusan bebas yang di jatuhkan majelis hakim kepada terdakwa semata-mata berdasarkan fakta persidangan. Yang membuktikan bahwa Willem Hengki tidak bersalah dalam kasus ini.
Ia menambahkan, tidak ada pihak lain di luar majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, yang bisa mengetahui hasil atau keputusan atas kasus ini. Karena itu, Yudi meminta masyarakat untuk menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim dalam sidang kasus korupsi ini. Juga soal adanya kemungkinan langkah hukum yang di ambil pihak jakas atas keputusan sidang ini.
Di tegaskannya bahwa upaya hukum yang di lakukan oleh pihak jaksa maupun oleh pihak terdakwa merupakan langkah hukum yang di lindungi oleh konstitusi negara. Yudi juga menyampaikan terima
kasih kepada seluruh pihak yang ikut mengawal jalannya persidangan kasus ini, khususnya pada sidang keputusan yang berlangsung kemarin. Terutama kepada pihak aparat kepolisian yang telah menjamin keamanan di area pengadilan.
Ketika di tanya apakah pihak PN telah mengetahui adanya aksi unjuk rasa oleh masyarakat. Yudi menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait aksi massa itu. “Dari kemarin (Selasa, red)
kami sudah tahu, sebelum sidang pembacaan putusan tadi, kami sudah menyiapkan berbagai skenario
antisipasi terhadap segala kemungkinan, misalnya jika terjadi kekacauan, apa yang harus di lakukan, itu semua sudah di antisipasi,” pungkasnya. (sja/ce/ala)