Ilustrasi: OJKKALTENG.CO-Mendengar BI Checking bisa jadi membuat banyak calon debitur ngeper saat hendak mengajuan kredit. Layanan yang menyediakan sistem informasi debitur (SID) itu terkadang membuat para calon kreditur yang pernah bermasalah dalam proses kredit merasa kurang percaya diri (Pede) untuk mengakses berbagai peluang permodalan.
Tapi tahukan bahwa sejak tahun 2018 lalu, proses pengecekan melalui BI Checking untuk mengajukan kredit atau akses permodalan tidak lagi dipergunakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah tidak lagi digunakan. Adapun kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau SLIK OJK.
“Sobat OJK, BI Checking atau SID saat ini sudah berganti nama Iho menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur,” tulis OJK dalam akun Instagram resminya, Jumat (25/8/2023).
Dalam hal ini, OJK juga mengingatkan bahwa SLIk dapar dicek secara mandiri melalui website idebku.ojk.go.id. Pihaknya juga memastikan layanan SLIK bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
“Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan. Apabila mengalami kendala, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 ya,” tutup informasi tersebut.
Lebih lengkap berikut ini cara cek SLIK OJK secara mandiri: