Pengakuan Negara Atas Pendidikan Pesantren: Ijazah Sah dan Dilindungi Hukum!
KALTENG.CO- Kabar gembira bagi para santri dan pengelola pesantren di Indonesia! Pendidikan pesantren kini secara resmi diakui negara dan ijazahnya dijamin kesetaraannya (Mua’dalah) dengan ijazah sekolah formal lainnya. Hal ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh, dalam acara workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pengakuan negara ini menandakan era baru bagi pendidikan pesantren di Indonesia.
“Pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren jelas akan berhadapan dengan hukum,” tegas Majelis Masyayikh saat menggelar acara workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan, mulai Rabu (10/7) hingga tiga hari ke depan.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh 56 undangan, termasuk Majelis Masyayikh, penulis dokumen, reviewer, perwakilan dari Kementerian Agama, serta penanggap dari kalangan kiai, bu nyai, pimpinan satuan pendidikan formal pesantren, dan akademisi.
Pengakuan negara ini merupakan langkah penting dalam memajukan pendidikan pesantren di Indonesia. Dengan ijazah yang sah dan dilindungi hukum, para santri akan memiliki lebih banyak peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Dalam acara yang bertajuk Review Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren disampaikan, kegiatan review dokumen sistem penjaminan mutu itu akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren ke depan.
Sekretaris Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib mengatakan, Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren akan menjadi acuan pendidikan formal pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutu. Pendidikan pesantren bukan pendidikan alternatif, melainkan pendidikan yang asli dan terus dirawat dari generasi ke generasi dan sudah diakui negara.