BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Pengakuan Negara Atas Pendidikan Pesantren: Ijazah Sah dan Dilindungi Hukum!

”Ketika negara ini belum lahir, pesantren setidaknya sudah melakukan pemberantasan buta huruf, terutama menjadikan sadar sebagai orang yang beragama. Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir. Tetapi bentuk pengakuan dari negara baru muncul 2019 melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019,” ujar KH Muhyiddin Khotib.

Dia menjelaskan, kalangan pesantren telah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan pendidikan formal lain. Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah pendidikan pesantren.

Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional, lulusannya sederajat lulusan madrasah, sekolah, atau perguruan tinggi yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.

”Dokumen ini akan mengatur mekanisme penjaminan mutu pendidikan formal pesantren. lulusannya setara dengan MI, SD, hingga perguruan tinggi,” jelas KH Muhyiddin Khotib.

Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh, kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusan. Itulah fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh.

”Segala hal yang terkait dengan pendidikan pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-Undang Pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi, terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga anggota Majelis Masyayikh.

Dia meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemdikbud atau Kemenag antara pendidikan formal dan nonformal pesantren. Alumni pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.

”Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak,” ucap KH Abdul Ghofur Maimoen.

Diharapkan dengan pengakuan ini, pendidikan pesantren akan semakin berkembang dan berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button