Pengecer Ilegal Gas Elpiji Diamankan, Polisi: Laporkan Jika Menemukan Harga di Atas HET

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pengecer gas elpiji tiga kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). SA diamankan warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SH SIK menjelaskan, SA menyimpan tabung gas elpiji tiga kilogram di Toko Arbayah Jalan Pemuda Km 5,5 lalu menjualnya ke masyarakat di atas HET.
“Pelaku tertangkap tangan menyimpan dan menjual bahan bakar gas elpiji bersubsidi melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan pemerintah. Ditemukan sebanyak 79 tabung gas berisi dan 20 tabung tanpa isi yang mana terlapor bukan agen atau pun pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap Kristanto di ruang kerjanya, Selasa (2/3/2021).
Kasatreskrim mengimbau, masyarakat apabila ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas.
Tersangka ditahan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (tur)




