BeritaHukum Dan Kriminal

Pengedar Sabu Diringkus, 44 Paket Gagal Beredar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (36) di amankan bersama puluhan paket sabu yang di duga siap di edarkan.

Penangkapan di lakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi yang di maksud,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang di duga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Seluruh Barang Bukti Yang Ditemukan Di Lokasi Diakui Milik Tersangka

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang di saksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan puluhan paket sabu yang di simpan di dalam rumah. “Dari hasil penggeledahan di temukan sebanyak 44 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram,” jelas AKP Yonika.

Ia menerangkan, puluhan paket sabu tersebut di simpan di dalam sebuah dompet kecil warna putih hitam yang di letakkan di dalam kotak merek AES. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang di duga di gunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang di temukan di lokasi di akui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung di amankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button