BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Pengembalian Kerugian Negara Kasus Zirkon Capai Rp2,1 Miliar, Kejati Kalteng Terima Setoran Terbaru

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.137.500 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri periode 2020–2025. Pengembalian tersebut diterima pada Senin (26/1/2026).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa sebelumnya penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta pada 12 Desember 2025 lalu.

“Dengan pengembalian terbaru ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan mencapai Rp2.111.137.500,” ujarnya, Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan, uang pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan ke Rekening Penampung Lelang (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalteng dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka,” tegasnya.

Diketahui, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020.

Namun dalam praktik penjualan, perusahaan diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Bahan Baku (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP OP perusahaan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lainnya justru membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian dijadikan dasar penjualan dan ekspor komoditas ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat penyalahgunaan persetujuan tersebut, penjualan komoditas yang tidak berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri dianggap legal, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Selain itu, kerugian negara juga diperkirakan terjadi pada sektor pajak daerah, disertai dampak kerusakan lingkungan hidup serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya. (oiqh

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button