Hukum Dan Kriminal

Gasak Gawai Pemilik Warung, Amin Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gasak gawai pemilik warung, Amin diringkus polisi. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Rakumpit pada wilayah hukumnya, Kamis (26/10/2023).

Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan dari tindak pidana pencurian ini adalah pria berusia 36 tahun bernama Amin.

“Kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 26 Juli 2023 lalu pada sebuah warung sembako milik korban berinisial K (65) yang berada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya,” katanya.

Lanjutnya, pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIB, korban memutar musik melalui ponsel yang diletakkan di dalam warung sembako miliknya dan meninggalkannya sejenak sekitar pukul 14.30 WIB karena hendak pulang ke rumahnya yang berada di belakang warung.

“Saat kembali ke warung sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati bahwa hp miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya meskipun telah mencari bersama istrinya. Hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit,” urainya.

Menurutnya, ketika diamankan awalnya tersangka sempat mengelak bahwa telah mengambil hp milik korban. Usai berada Mapolsek Rakumpit untuk diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian. 

“Setelah mengakui perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan barang bukit berupa satu unit hp merek Vivo Y22 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunakannya untuk pemakaian sehari-hari,” sebutnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button