
Pesan Penting dari Kemenag
Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak. Namun, pihaknya tetap memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan.
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” tegas Ali, Senin (13/1/2025).
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, selanjutnya akan mengikuti tahapan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan lulus semua tahapan, peserta akan resmi diangkat menjadi CPNS. (*/tur)




