Pengumuman! Jatuh Tempo SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Diperpanjang hingga Akhir April

KALTENG.CO-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar melegakan bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.
Batas waktu yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026, kini diundur satu bulan penuh hingga 30 April 2026.
Keputusan Final Menkeu Purbaya
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Beliau menegaskan bahwa tambahan waktu ini diberikan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
“Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” ujar Purbaya dengan nada santai namun pasti.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah bersifat final. Saat ini, pihak kementerian sedang menyiapkan regulasi tertulis sebagai payung hukum resmi kebijakan tersebut. “Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin,” imbuhnya.
Update Data Pelaporan SPT 2026
Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, antusiasme masyarakat dalam melapor pajak sebenarnya cukup tinggi. Berikut adalah rincian laporan yang telah masuk:
Total Laporan Masuk: 8.874.904 SPT.
WP Orang Pribadi (Karyawan): 7.826.341 laporan (dominasi utama).
WP Orang Pribadi (Non-Karyawan): 863.272 laporan.
Wajib Pajak Badan: 183.583 laporan (Rupiah) dan 138 laporan (Dolar AS).
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan masih tercatat minim, yakni hanya sekitar 1.549 SPT badan dalam mata uang Rupiah.
Optimalisasi Sistem Coretax
Selain memberikan relaksasi waktu, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax. Hingga saat ini, progres aktivasi akun Coretax menunjukkan tren positif:
Total Aktivasi: 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun.
Dominasi WP OP: Sebanyak 15.677.209 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi DJP untuk terus menyempurnakan sistem Coretax agar lebih stabil, optimal, dan user-friendly saat digunakan secara massal oleh masyarakat.
Dengan adanya tambahan waktu hingga 30 April 2026, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda-nunda pelaporan hingga menit terakhir guna menghindari kepadatan trafik pada sistem online. Segera siapkan dokumen pendukung dan aktivasi akun Coretax Anda untuk proses lapor yang lebih mudah. (*/tur)



