BeritaPalangka RayaUtama

Pengusaha Sawit Gugat Perdata Balai ke Pengadilan, Ini Pemicunya..

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Kalteng di buat repot seorang pengusaha sawit asal Kabupaten Seruyan. Pasalnya, Abdul Fatah warga Desa Ayawan ini mengadukan lembaga itu secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Abdul Fatah meminta Gakkum mengembalikan alat berat jenis ekskavator yang merupakan alat bukti penegakkan hukum dalam bidang kehutanan.

Dalam persidangan lanjutan pada Rabu (14/4/2021) penggugat melalui tim penasehat hukum menghadirkan saksi M Helmi. Dalam keterangannya dia menjelaskan,ekskavator itu bukan milik Abdul Fatah, melainkan sewaan dengan biaya Rp 250 ribu per jam.

Helmi menjelaskan, sepengetahuannya lahan seluas 12 hektare yang di garap Abdul Fatah dengan ekskavator itu bukan merupakan kawasan hutan.

“Saya mengetahui saat lahan itu di beli. Lagian di lahan itu sudah banyak terdapat pohon sawit, jadi bukannya kawasan hutan,” kata M Helmi yang menyebutkan Abdul Fatah merupakan pengusaha kelapa sawit.

Sekadar di ketahui, pada akhir 2020 lalu. Abdul Fatah sempat di amankan lantaran di duga melakukan perambahan kawasan hutan di wilayah Seruyan. Namun dalam proses di PN Negeri Sampit rupanya majelis hakim memutuskan tidak terbukti. Proses hukumnya masih berlanjut ke tingkat kasasi.

Namun, ekskavator yang merupakan barang bukti dari Balai Gakkum hingga sekarang belum di kembalikan. Dalam gugatan perdatanya ini, Abdul Fatah melalui penehasehat hukumnya meminta ganti rugi material. (tur)

Related Articles

Back to top button