Penyelesaian Tata Batas Kaltengsel Harus Ada Koordinasi
Politikus muda asal Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018, tentang tata batas wilayah Provinsi Kaltengsel, menetapkan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
“Kami mendapatkan informasi, tanpa adanya koordinasi dengan Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim menangani langsung permasalahan tersebut, namun hasilnya nihil. Seandainya ada komunikasi intens, antara Pemkab dan Pemprov hasilnya mungkin tidak demikian,”ungkapnya.
Toga menilai satu-satunya solusi mengatasi permasalahan tata batas Kaltengsel tersebut yaitu dengan mengajukan 90 hari gugatan perlawanan atas putusan Kemendagri ke PTUN, karena kesempatan 90 hari sudah terlewatkan maka harus di Judical Review atau di lakukan peninjauan ulang ke Mahkamah Agung (MA).